Fenomena Pengendara Motor di Bawah Umur
- Adi Negoro

- Sep 20, 2016
- 2 min read
Updated: May 29, 2023
Sepeda motor, kendaraan bermotor beroda dua yang dikenal atas kelincahannya melewati padatnya kemacetan di Indonesia. Di zaman yang semua ingin serba cepat dan semakin padat, sepeda motor menjadi sebuah kebutuhan utama bagi kebanyakan masyarakat Indonesia dalam bidang transportasi. Persebaran alat transportasi sepeda motor di Indonesia ini begitu cepat dan merata bahkan bukan hanya orang dewasa saja yang menggunakannya tetapi juga anak-anak. Munculnya pengendara motor di bawah umur di jalanan Indonesia sudah menjadi fenomena sejak 6 tahun lalu, bahkan di beberapa daerah sudah jauh sebelumnya. Sudah menjadi ketentuan dari pemerintah dalam Udang-undang Nomor 22 tahun 2009 bahwa untuk mengendarai kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang salah satu syaratnya pengendara harus sudah berusia minimum 17 tahun. Namun hal tersebut sering diabaikan oleh kebanyakan masyarakat.
Orangtua menjadi salah satu penyebab dari fenomena tersebut. Salah satu narasumber kami yang berinisial BA adalah seorang pengendara motor di bawah umur. Setiap hari ia pergi ke sekolah dengan mengendarai sepeda motor. Alasan dirinya melakukan hal tersebut diakibatkan karena orangtuanya terlalu sibuk untuk mengantar dirinya ke sekolah. Hal ini yang dijadikan alasan bagi orangtua untuk melatih anak-anaknya mengendarai motor di usia dini (SD). Selain BA, dari hasil survei yang kami lakukan telah ditemukan dari 10 pengendara di bawah umur yang telah kami wawancarai, 8 dari mereka mengatakan alasan yang sama.
Selain orangtua, faktor kedua yang menjadi penyebab adalah anak-anak tersebut merasa sudah mampu mengendarai sepeda motor di jalan umum. Menurut HA, salah satu pengendara motor di bawah umur mengatakan bahwa dirinya merasa sudah mampu mengendarai motor di jalan umum serta tertib berlalulintas. Hal ini yang mendorong dirinya untuk mengendarai motor sendiri ke sekolah.
Penyebab lainnya ialah kurangnya dukungan dari masyarakat sekitar terhadap kebijakan pemerintah yang melarang pengendara motor di bawah umur. Banyak masyarakat yang menyediakan tempat penitipan sepeda motor di sekitar sekolah, yang sebenarnya pihak sekolah sudah melarang murid-muridnya yang masih di bawah umur mengendarai motor ke sekolah. Selain hal tersebut, masyarakat bersikap permisif dan apatis terhadap fenomena ini.
Sebuah peraturan pasti memiliki sebuah tujuan. Dilarangnya pengendara berusia di bawah 17 tahun oleh pemerintah mempunyai berbagai alasan, salah satunya adalah masih kurangnya rasa bertanggungjawab pada diri anak terhadap aksi yang ia lakukan. Selain itu juga, anak-anak masih belum dapat mengendalikan emosi mereka dijalanan menjadi alasan lainnya dari pelarangan tersebut. Hal ini dirasakan oleh Denni, salah satu narasumber kami yang tidak menyetujui adanya fenomena tersebut. Anak-anak cenderung mempunyai emosi yang tidak stabil yang dapat memicu berbagai macam tindakan yang berujung dengan akibat fatal. Menurut data yang diperoleh Tribunnews.com, sepanjang tahun 2015 di Jakarta sendiri sudah mencapai 290 kasus kecelakaan yang melibatkan pengendara di bawah umur. Tanggung jawab juga menjadi sebuah hal yang sangat penting, terutama saat sedang berkendara. Kurangnya tanggung jawab dalam diri anak dapat membuat dirinya merasa bebas melakukan apa saja yang terkadang merugikan orang lain.
Semua peraturan pasti mempunyai tujuan, semua aksi pasti mempunyai reaksi. Setiap keputusan yang diambil akan mengakibatkan sesuatu, entah itu baik maupun buruk. Keberadaan undang-undang yang mengatur tentang izin mengemudi maupun batas minimum umur seorang pengemudi sudah bukan menjadi masalah ada atau tiada tetapi lebih pada mau mematuhi atau tidak mau.



Comments